
PEKANBARU –Teka-teki siapa saja yang bakal mengisi kursi lima Komisioner Komisi Informasi (KI) dan tujuh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026–2029 mulai memasuki babak akhir.
Komisi I DPRD Riau memastikan seluruh rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) telah tuntas. Nama-nama calon yang dinyatakan layak juga telah dikantongi setelah Komisi I menggelar rapat pleno secara tertutup pada Senin (10/8/2026) malam.
Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmy Hasyim, membenarkan bahwa pleno penentuan calon telah selesai dilaksanakan.
“Pleno sudah selesai kami laksanakan tadi, malam. Nama-nama sudah ada,” ujar Nur Azmy, Selasa (11/8/2026).
Namun, nama-nama tersebut belum diumumkan ke publik. Komisi I DPRD Riau terlebih dahulu akan menuntaskan proses administrasi sebelum hasil seleksi dibawa ke forum resmi DPRD Riau.
Nur Azmy mengatakan, pada Selasa (11/8/2026), Komisi I akan menyusun nota dinas yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Riau. Nota tersebut sekaligus menjadi pemberitahuan bahwa Komisi I telah menyelesaikan seluruh tahapan Fit and Proper Test calon Komisioner KI dan KPID Riau.
“Hari ini mau bikin nota dinas ke pimpinan DPRD kalau Komisi I sudah selesai melaksanakan Fit and Proper Test KI dan KPID. Dan minta segera agar Komisi I bisa menyampaikannya lewat sidang paripurna,” jelas politisi Fraksi Demokrat tersebut.
Dengan selesainya pleno, proses seleksi kini tinggal menunggu tahapan formal berikutnya, yakni penyampaian hasil melalui sidang paripurna DPRD Riau.
Artinya, publik masih harus menunggu momentum paripurna untuk mengetahui secara resmi siapa saja nama yang berhasil merebut kursi Komisioner KI dan KPID Riau untuk periode mendatang.
Sebelumnya, sebanyak 15 calon Komisioner KI dan 21 calon anggota KPID Riau mengikuti tahapan Fit and Proper Test yang digelar Komisi I DPRD Riau.
Dari proses tersebut, hanya calon dengan hasil terbaik yang nantinya akan dipercaya mengemban tugas sebagai komisioner.
Bagi KI, komisioner memiliki posisi penting dalam memastikan keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau. Sementara KPID memiliki peran strategis dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran serta memastikan lembaga penyiaran menjalankan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. ***