
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, menolak keras tuntutan 18 tahun bui dari Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pihak pembela menilai hukuman tersebut berbanding terbalik dengan alat bukti sah yang terungkap selama persidangan.
Penasihat hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir memaparkan bahwa jaksa gagal membuktikan seluruh dakwaan. Ia menegaskan ketiadaan bukti niat jahat atau mens rea dari kliennya untuk memaksakan proyek pengadaan tersebut. Selain itu, tidak ditemukan aliran dana yang masuk ke Nadiem maupun angka riil kerugian negara, serta ketiadaan penggelembungan harga atau mark up dan pelanggaran prosedur.
"Sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi. Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan," urai Penasihat hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Sebelumnya, jaksa melayangkan tuntutan pidana pokok 18 tahun kurungan beserta denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam tempo satu bulan dengan subsider 190 hari kurungan. Tuntutan ini turut memuat pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan tambahan sembilan tahun kurungan bui.
Penasihat hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir menyebut perkara ini merupakan batu ujian bagi independensi sistem peradilan di Indonesia. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi tolok ukur penerapan asas praduga tak bersalah dan due process of law.
"Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas," tegas Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.
Tambahnya, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin dipertaruhkan jika putusan peradilan mengabaikan kebenaran materiil berdasarkan alat bukti persidangan.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady memastikan tingginya angka penuntutan sudah dilandasi 70 fakta hukum yang kuat. Setiap temuan setidaknya didukung oleh dua alat bukti yang sah.
"Fakta persidangan berdasarkan alat bukti. Bukan berdasarkan persepsi atau opini. Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong," papar Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Roy merinci alat pendukung yang digunakan meliputi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta rekam jejak digital dari telepon seluler milik tim teknis, Ibrahim Arief, beserta pihak terkait lainnya.
Terkait besaran uang pengganti yang mencapai angka Rp5,6 triliun, nominal tersebut dihitung berdasarkan data resmi pelaporan pajak, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, hingga valuasi saham saat penawaran umum perdana atau Initial Public Offering perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem.***