PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menyatakan kesiapan untuk mematuhi imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait larangan pemberian dana hibah kepada instansi vertikal. Kebijakan ini masih memerlukan landasan aturan tertulis agar tidak memicu hambatan dalam pembangunan infrastruktur yang sedang berlangsung.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menegaskan pihaknya membutuhkan dokumen legal sebagai tindak lanjut arahan lembaga antirasuah tersebut.

"Itu imbauan, tapi mudah-mudahan nanti ada surat resmi dari KPK. Kalau hanya mengimbau saja, tentu sulit bagi kami untuk melaksanakannya di lapangan," urainya, Rabu (14/5/2026).

Pemerintah provinsi saat ini masih terikat dengan komitmen hibah pembangunan dua fasilitas kesehatan utama, yakni Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan Rumah Sakit Tentara. Proyek yang sudah berjalan sejak tahun lalu ini dinilai sangat krusial untuk menunjang layanan medis publik.

"Kalau tidak dilanjutkan, malah masyarakat yang rugi. Rumah sakit itu dibangun untuk masyarakat Riau juga agar kapasitas tempat tidur untuk pasien bertambah," papar SF Hariyanto.

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengingatkan potensi konflik kepentingan di balik pemberian dana lebih kepada lembaga vertikal yang kerap berujung pada intervensi proses hukum.

"Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali," tegasnya di Jakarta, Senin (11/5/2026). ***