PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan hentikan penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2016-2019, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 450 juta. Penghentian akan dilakukan setelah mendapatkan pendapat penyidik.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, kalau saat ini pihaknya menunggu pendapat penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Saat ini lagi menunggu pendapat penyidik. Pastinya kita lihat usulannya," kata Hilman kepada GoRiau.com, Senin (1/2/2021) sore.

Selanjutnya, Hilman belum dapat menyampaikan alasan mengapa akan dilakukan penghentian penyidikan. Namun ia berpendapat, kalau penyidik akan melakukan penghentian penyidikan terkait dugaan korupsi di Setdakab Inhu tersebut.

"Laporan tertulis belum saya terima dari penyidik. Sepertinya itu (penghentian penyidikan)," tutup Hilman.

Meski ada indikasi akan dihentikan, Kejati Riau saat ini tengah berupaya melakukan pengembalian kerugian negara, yang ditimbulkan dari dugaan korupsi anggaran kegiatan perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Inhu.

Untuk diketahui, dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2016-2019, pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan menerima dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Inhu yang diperuntukan untuk kegiatan perjalanan dinas. Dalam penanganannya, telah dilakukan sejumlah pihak terkait untuk diklarifikasi.

Dalam pelaksanaan kegiatan itu, telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap tahun anggaran. Namun, pihaknya menemukan adanya indikasi pemotongan oleh bendahara pengeluaran sebesar 20 persen dari pelaksanaan kegiatan. Jadi dalam pencairannya, oleh bendahara selalu dilakukan pemotongan sejak 2016-2019.

Untuk tiket pesawat perjalanan dinas, tidak pernah dipesan secara langsung oleh para pelaksana kegiatan. Melainkan, telah disiapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bidang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Inhu.

Kemudian, setiap pengajuan pencairan, bendahara pengeluaran semestinya melakukan pengujian atas pembayaran pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas. Pengujian ini, dilakukan untuk laporan pertanggung jawaban keuangan nantinya.

Pemotongan sebesar 20 persen dari pelaksanaan kegiatan, merupakan atas kebijakan dari Kabag Protokol Setdakab Inhu, Supandi. Dimana, uang itu digunakan untuk keperluan yang bersangkutan diantaranya pemberian tunjangan hari raya (THR), uang duka maupun lainnya. Disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp450 juta. ***