PEKANBARU, GORIAU.COM - Riau dalam bencana korupsi, merupakan pernyataan dari Forum Riau Anti Korupsi (Forak) yang terdisi dari berbagai organisasi dan lembaga swadaya masyarakat. Perkara itu telah 'berkembang' sangat luar biasa di daerah ini.

"Hasil monitoring mengimpulkan, trend korupsi yang selalu terjadi berupa korupsi perizinan sektor kehutanan dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di 12 kabupaten/kota dan di Pemerintah Provinsi Riau," kata Suyeni selaku koordinator lapangan dalam unjuk rasa memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia di Pekanbaru, Senin (9/12/2013).

Forak merupakan gabungan dari sejumlah organisasi mahasiswa dan LSM di Riau yang terdiri dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Riau Corruption Trial (RCT), serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau dan BEM Universitas Islam Negeri (UIN).

Massa ini melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, di Pekanbaru dengan membentangkan sejumlah spanduk anti korupsi dan berorasi agar penegak hukum segera menangkap para pelaku korupsi.

Dalam rilisnya, Forak menyatakan bahwa korupsi saat ini telah menjadi salah satu bencana besar di Riau. Suyeni mengatakan, bahwa dalam sepuluh tahun terakhir (2004-2013), menunjukkan adanya fenomena besar selalu melanda Riau.

Hasil monitoring yang dilakukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan sejumlah aktivis dari LSM lainnya di Riau, setidaknya ada dua kasus korupsi besar. Pertama terkait perkembangan penanganan kasus korupsi yang masuk dalam koordinasi dan supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi setempat.

Kedua, kata dia, yakni terkait perkembangan penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh Polda dan Kejati Riau. "Pemantauan dilakukan mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga vonis pengadilan," katanya.

Catatan monitoring sejumlah LSM itu menurut dia menunjukkan, bahwa selama periode 2004-2013, total ada 55 kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati Riau dan Polda Riau.

Dengan rincian, kata dia, ada sekitar 51 kasus yang ditangani Kejati Riau, dan hanya empat perkara berada di Polda Riau. "Sementara khususnya untuk perkara korupsi yang ditangani oleh KPK, ada sebanyak 20 kasus.dengan demikian, secara keseluruhan ada 75 kasus yang ditangani oleh tiga lembaga itu," katanya.

Untuk diketahui, demikian Suyeni, bahwa dari 55 kasus yang ditangani Polda dan Kejati Riau, satu diantaranya masuk dalam koodinasi dan supervisi KPK dengan Polda Riau yakni untuk perkara korupsi APBD pengadaan kapal ce[at Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Artinya, kata dia, di luar 55 perkara tersebut, total ada 16 kasus yang masuk dalam koordinasi dan supervisi antara Polda Riau dengan KPK dan Kejati Riau dengan KPK. "Nah, jika ditotal secara keseluruhan maka jumlahnya mencapai ada sebanyak 91 kasus. Itu dalah sepuluh tahun terakhir," katanya.(fzr/ant)