
PEKANBARU, GORIAU.COM - Transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) bisa kapan saja dan dimanapun yang sulit 'tercium' jejaknya. Namun setelah upaya keras, akhirnya Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, berhasil menangkap tiga terduga pelakunya.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru lewat pesan selular yang diterima, Sabtu sore (22/2/2014), mengatakan, ketiga pelaku adalah RP (38), warga Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, dan TP (35), Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, serta RR (41), warga Kecamatan bagan Batu, Rokan Hilir.
Pelaku pertama yang berhasil diamankan kata dia yakni RP, saat berada di Jalan Lancang Kuning, tepatnya di belakang Wisma Teratai, Kecamatan bagan Sinembah.
Bersama tersangka ini anggota berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seharga Rp600 ribu. Kronologi penangkapan, kata dia, berawal pada Jumat (21/2/2014) pukul 21.30 WIB, tim reserse narkoba mendaat informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba.
Anggota melakukan pengintaian dan mendapati pelaku yang ketika itu sempat membuang barang bukti. Kata dia, aparat kemudian menemukan barang bukti tersebut dan membawa pelaku untuk diperiksa.
Kemudian pada Sabtu (22/2/2014) sekitar pukul 00.00 WIB, anggota kepolisian kembali menangkap tersangka pengedar narkotika berinisial TP di Jalan Sedar, Kota Bangko atau tepatnya di salah satu kamar hotel yang ada di daerah tersebut.
Penangkapan TP juga berkat informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku, dari tangannya disita tiga paket sabu-sabu dan satu sendok terbuat dari kertas yang diduga digunakan untuk membagi barang haram itu menjadi paket-paket kecil.
Dari hasil pengembangan, kata dia, petugas kembali berhasil menangkap RR di rumahnya yang berada di Kecamatan Bagan Batu dengan barang bukti sembilan paket sabu-sabu, dua mancis dan satu alat penghisap sabu-sabu (bong). Ketiganya menurut Guntur tengah dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian di Rokan Hilir untuk pengembangan. (fzr/ant)