
PEKANBARU – Misteri hilangnya nyawa seorang sopir ekspedisi berinisial HS di dalam mobil box di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, akhirnya menemui titik terang. Keinginan menguasai barang muatan menjadi pemicu hilangnya nyawa korban saat menjalankan tugas pengiriman dari Medan menuju Lampung.
Terungkapnya peristiwa tragis ini bermula dari kecurigaan pihak perusahaan ekspedisi terhadap rute kendaraan yang menyimpang. Sinyal pemantau lokasi atau Global Positioning System (GPS) menunjukkan truk berputar-putar di wilayah Riau sebelum akhirnya hilang kontak.
Laporan kecurigaan tersebut ditindaklanjuti hingga keberadaan truk ditemukan terparkir di sebuah bengkel.
"Seharusnya kendaraan bergerak dari Medan menuju Lampung, namun GPS hanya berputar-putar di wilayah Riau hingga akhirnya sinyal hilang," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman, Minggu (24/5/2026).
Saat ditemukan, Minggu (3/5/2026), HS sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi memprihatinkan akibat tindakan pembatasan gerak secara paksa oleh para pelaku. Olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan petugas menemukan indikasi kuat adanya perencanaan kejahatan di balik kematian korban yang dilatarbelakangi himpitan dan niat meraup keuntungan sepihak.
Penyelidikan intensif tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau mengarah kepada empat orang yang diduga terlibat. Kamis (21/5/2026), aparat menangkap tersangka FG di Kota Binjai, Sumatera Utara. Keesokan harinya, tersangka ZN diamankan di Kabupaten Langkat dan AS ditangkap di wilayah Mandau, Riau.
FG yang merupakan rekan kerja korban dalam perjalanan tersebut diduga kuat menjadi otak kejahatan. Berdasarkan hasil penyidikan, FG bersama ZN dan AN melumpuhkan korban secara paksa untuk melancarkan niat mereka.
Sementara itu, tersangka AS berperan menyediakan perlengkapan berupa tiga rol lakban dan sepucuk airsoft gun guna merancang skenario perampokan palsu."Pengejaran terhadap satu pelaku berinisial AN masih terus kami lakukan," tegasnya.
Tindakan yang merenggut nyawa tersebut membuat para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Aparat masih terus berupaya menangkap seluruh pelaku yang terlibat agar kasus ini dapat dituntaskan secara berkeadilan. ***