JAKARTA - Sejumlah massa dari berbagai Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kepulauan Riau, mendatangi kantor Kementerian Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat diwarnai dengan aksi unjuk rasa pada Selasa (7/5/2019).

Disaat bersamaan, di kantor tersebut sedang dilaksanakan rapat untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) kedua Nomor 46 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

Aksi yang berisikan penolakan penetapan Wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam tersebut, digelar di halaman Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia di Jakarta tersebut, dilakukan oleh LSM Suara Rakyat Keadilan.

Sambil membentangkan spanduk penolakan, ratusan pengunjuk rasa melakukan orasi secara bergantian guna menyuarakan aspirasi mereka. "Tolak penetapan Wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam. Kembalikan Batam seperti semula," teriak pengunjuk rasa melalui pengeras suara.

Mulkansyah, perwakilan dari LSM Suara Rakyat Keadilan saat dihubungi mengatakan, aksi tersebut sengaja dilakukannya sebagai bentuk keprihatinannya atas kondisi Batam saat ini.

Mengingat, rencana Pemerintah pusat menetapkan Wali Kota Batam sebagai Kepala Ex Officio Kepala BP Batam sudah melanggar beberapa peraturan dan Undang-Undang. Salah satunya Undang-Undang Otonomi Daerah.

"Kami dengan tegas menolak kehadiran Ex Officio di BP Batam. Kami juga akan minta kepada Pak Menteri (Menko Darmin,red) untuk melakukan uji materi terlebih dahulu sebelum dilakukan penetapan tersebut," jelasnya.

Sehingga kata dia, apa yang akan ditetapkan haruslah dibahas terlebih dahulu secara insentif, sehingga tidak terjadi ‘tumpang tindih’ aturan yang pada akhirnya sangat merugikan Batam yang sudah dikenal sebagai Kota Investasi terbaik. "Kita minta Pak Menteri untuk bisa bijak dalam memutuskan ini semua," tegasnya.***