
SIAK SRI INDRAPURA – Ribuan masyarakat Kabupaten Siak yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Siak menyuarakan empat tuntutan utama dalam aksi damai di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak, Senin (28/4/2025).
Massa menuntut agar KPU dan Bawaslu memberikan keterangan secara jujur dan transparan, tanpa merugikan pihak manapun. Mereka menekankan pentingnya kejujuran dalam setiap tahapan Pilkada untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Selain itu, massa mendesak agar KPU dan Bawaslu bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan Pilkada Siak serta menjaga netralitas lembaga, tanpa berpihak pada salah satu pasangan calon. Tuntutan ini didorong oleh keinginan kuat masyarakat agar pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Siak berjalan bersih dan adil.
Massa juga meminta agar polemik Pilkada yang berkepanjangan segera dihentikan. Mereka menilai bahwa ketidakpastian yang terjadi hanya memperburuk kondisi sosial di tengah masyarakat. Karena itu, mereka mendesak penyelenggara pemilu segera menyelesaikan seluruh persoalan dan mengakhiri kisruh yang dinilai sudah melelahkan.
Tuntutan yang paling kuat disuarakan adalah penolakan terhadap rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid dua. Masyarakat menyatakan sudah jenuh dan lelah dengan polemik Pilkada yang tidak kunjung usai. Mereka meminta agar pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Afni Syamsurizal, segera dilantik sebagai bentuk penghormatan terhadap suara rakyat.
"Suara rakyat harus dihargai. Kami menolak PSU jilid dua dan mendesak pelantikan Bupati terpilih segera dilakukan," ujar tokoh masyarakat Siak, Ariadi Tarigan, di hadapan ribuan massa. Ia juga menegaskan bahwa bila tuntutan ini tidak direspons dengan baik, Aliansi Masyarakat Siak akan mengerahkan massa yang lebih besar dalam aksi lanjutan.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Siak, Said Darma, menerima aspirasi masyarakat dan menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia berharap masyarakat terus mendukung upaya penyelesaian konflik Pilkada secara damai dan konstitusional. ***