
PEKANBARU - Sidang perdana kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Rumbai langsung diwarnai perlawanan hukum. Dari empat terdakwa yang dihadirkan ke meja hijau, mantan mantri bank secara tegas menolak dakwaan jaksa dan memilih jalur eksepsi.
Perkara rasuah ini mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (2/6/2026). Keempat terdakwa hadir langsung didampingi penasihat hukum masing-masing untuk mendengarkan konstruksi hukum terkait kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.
Meski duduk di kursi pesakitan yang sama, sikap para terdakwa tampak berseberangan. Tiga terdakwa, yakni Asifa Muliani, Armanto, dan Faisal Syahreza Sulaiman menyatakan mengerti serta siap melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian materiil.
"Tiga terdakwa menerima dan sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian. Sementara terdakwa Ian Roni Hutagalung mengajukan eksepsi," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Niky Junismero mewakili Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keempat orang tersebut secara bersama-sama memanipulasi penyaluran KUR Mikro sepanjang tahun 2023. Peran spesifik mereka diuraikan dengan jelas di hadapan majelis hakim yang diketuai Yofistian:
Para terdakwa secara resmi dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari pihak Ian Roni Hutagalung. ***