PEKANBARU, GORIAU.COM - Lebih separuh lahan pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai berada di kawasan hutan lindung. Karena itu, untuk melanjutkan rencana pembangunan tersebut, Pemprov Riau terlebih dahulu harus mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kemerinterian Kehutanan RI.

Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Zulkifli Yusuf saat ini proses izin tersebut sedang dilakukan. Izin itu hanya bersifat pinjam pakai. Diharapkan 2013 mendatang, izin pelepasan lahan sudah bisa diberikan."Sedang diurus izin pakainya di Kementerian Kehutanan," kata Zulkifli kepada wartawan," Senin (26/11/2012) di kantor gubernur.Dijelaskan Zulkifli, pentingnya untuk mendapatkan perizinan dari Kemenhut, karena rencana pembangunan jalan tol yang melintasi kawasan hutan lindung tersebut ke depan sangat berpengaruh terhadap status kawasan di masa mendatang. Apalagi yang namanya hutan lindung, tentu merupakan tempat berlindungnya sejumlah spesies hewan yang dilindungi seperti Harimau, Gajah.Apalagi didalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, menyebutkan bahwa untuk pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan diperlukan dan atas izin dari Kementerian Kehutanan, apapun bentuknya termasuk pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai yang kebetulan melintasi kawasan hutan lindung. (nti)