PEKANBARU – Tokoh masyarakat Riau mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil Lahadalia untuk membatalkan rencana peralihan operator Wilayah Kerja (WK) Langgak dari PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak kepada Kingswood Capital Limited (KCL). Peralihan tersebut dinilai mengancam kedaulatan daerah atas pengelolaan sumber daya alam lokal yang telah diperjuangkan sejak lama.

Masyarakat Riau hawatir hilangnya kontrol daerah terhadap blok migas yang memiliki nilai sejarah dan ekonomi tinggi. Peralihan tata kelola ke pihak asing dipandang tidak sejalan dengan semangat otonomi dalam pengelolaan sumber daya alam daerah.

Demikian disampaikan tokoh masyarakat Riau, Johny Setiawan Mundung, Senin (31/8/2026) pagi. Dia menegaskan bahwa keberadaan PT SPR Langgak bukan sekadar entitas bisnis migas semata. Badan usaha milik daerah tersebut merupakan simbol perjuangan panjang masyarakat Riau untuk mendapatkan hak pengelolaan di tanah mereka sendiri.

"Keberadaan PT SPR Langgak adalah bagian dari perjuangan masyarakat dan Pemerintah Provinsi Riau untuk memperoleh ruang pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, keberadaannya tidak dapat dilihat semata-mata dari perspektif bisnis, tetapi juga sebagai bagian dari identitas perjuangan daerah," ujar Johny.

Menanggapi wacana peralihan operator, masyarakat Riau menyampaikan tuntutan tegas kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Bahlil didesak untuk membeberkan secara terbuka seluruh indikator dan dasar evaluasi kinerja PT SPR Langgak apabila keputusan peralihan didasari oleh alasan bisnis atau teknis operasional.

Selain menuntut transparansi evaluasi, Bahlil juga dituntut untuk memprioritaskan efek domino ekonomi bagi masyarakat lokal ketimbang mengutamakan masuknya investasi asing.

"Pengelolaan blok migas strategis di Riau dinilai wajib memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah serta keberlanjutan ekonomi masyarakat sekitar," ujar Johny.

Sebagai langkah awal, masyarakat mendesak Menteri ESDM untuk segera menggelar dialog inklusif bersama Pemerintah Provinsi Riau, tokoh adat, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan daerah sebelum menerbitkan keputusan final.***