
PEKANBARU - Paradigma bisnis kehutanan di Provinsi Riau kini bergeser strategis dari sekadar eksploitasi kayu menuju pengelolaan jasa lingkungan yang berkesinambungan. Momentum perubahan ini diperkuat melalui diskusi perdagangan karbon yang digelar Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau bersama Fairatmos, Rabu (15/7/2026).
Pertemuan lintas sektor ini secara khusus membedah implementasi Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan, yang dinilai menjadi katalisator terwujudnya bisnis ramah lingkungan di areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, SE MM menegaskan bahwa regulasi terbaru ini memberikan kepastian usaha sekaligus pengakuan otoritatif bahwa hutan memiliki nilai ekonomi premium di luar produk konvensional.
"Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian usaha yang lebih baik, tetapi juga menegaskan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, melainkan juga jasa lingkungan, khususnya karbon yang memiliki nilai ekonomi," jelasnya.
Perkembangan regulasi yang sejalan dengan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tersebut membuka ruang investasi baru. Pelaku usaha kini didorong memaksimalkan konsesi untuk model multiusaha seperti Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), agroforestri, dan bioenergi.
Meski potensi devisa dan pembukaan lapangan kerja dari ekonomi hijau sangat menjanjikan, realisasi proyek emisi di lapangan menuntut persiapan matang. Pengembangan ini membutuhkan kelengkapan basis data kredibel, metodologi presisi, hingga kesiapan sumber daya manusia yang adaptif.
"Masih terdapat berbagai tantangan terkait biaya pengembangan proyek karbon yang tidak murah, kepastian pasar, harga karbon yang sangat bervariasi, akses terhadap pembiayaan, dan daya saing Indonesia di pasar karbon global," urainya.
Menghadapi kompleksitas tersebut, asosiasi mengambil peran proaktif sebagai fasilitator dengan menggandeng Fairatmos guna memetakan kesiapan anggota. Praktik pelestarian alam, alokasi High Conservation Value (HCV), dan perlindungan High Carbon Stock (HCS) kini menjadi syarat mutlak operasional bisnis.
Pengelolaan komprehensif ini juga mensyaratkan sinergi erat bersama Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk memitigasi risiko kebakaran serta memperkuat pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan.
Keberhasilan transformasi sektor kehutanan Riau saat ini diukur dari keseimbangan ekosistem hayati, penurunan angka titik api, serta kontribusi riil terhadap pencapaian target Indonesia's FOLU Net Sink 2030.
"APHI Riau berharap implementasi Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dapat berlangsung secara efektif, sederhana, dan memberikan kepastian usaha," tambahnya.
Untuk menunjang kepastian investasi jangka panjang yang memiliki daya saing global, regulasi saat ini masih memerlukan penyempurnaan lanjutan pada integrasi sistem perizinan OSS agar iklim usaha sektor kehutanan semakin kondusif. ***