
PEKANBARU - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Pelalawan. Majelis hakim tingkat kasasi memangkas hukuman pidana Sukma Ria alias Liya binti Dakir secara signifikan
Kuasa hukum Sukma Ria, Firdaus Basir menerima salinan petikan putusan tersebut, Rabu (15/7/2026). Ia menyambut baik keadilan hukum yang akhirnya didapatkan oleh kliennya
"Awalnya putusan PN Pelalawan 7 tahun 6 bulan tambah subsider 6 bulan, sekarang hanya dihukum 4 tahun aja. Alhamdulillah, 4 tahun pengurangan hukumannya," ujar Firdaus Basir
Berdasarkan petikan putusan bernomor 1746 PK/Pid.Sus/2026, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung, Prim Haryadi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 276/Pid.Sus/2024/PN Plw tertanggal 18 November 2024. Langkah hukum luar biasa ini terbukti efektif mengubah masa penahanan sang klien
Dalam amar putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung mengadili kembali dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Sukma Ria. Terpidana berusia 39 tahun tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana khusus yakni tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
Putusan penting ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim, Kamis (21/5/2026) bersama dua hakim anggota, Ainal Mardhiah dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Mahkamah Agung juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara itu, majelis hakim menetapkan status sejumlah barang bukti. Barang bukti berupa empat paket kecil sabu, satu buah plastik klip merah, satu buah mancis, satu botol abu-abu, satu unit handphone merek Oppo, serta tas sandang warna hitam merek Volcom dirampas untuk dimusnahkan
Disamping itu, uang tunai senilai Rp1.234.000 ditetapkan untuk dirampas untuk negara. Seluruh beban biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500 dibebankan kepada terpidana ***