JAKARTA – BPJS Kesehatan secara resmi telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam rangka memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan.

"Selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron saat meresmikan Pemanfaatan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta JKN-KIS, di Bali, Rabu (26/1/2022).

Menurut Ghufron, dengan adanya dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, BPJS Kesehatan dapat mengoptimalkan penggunaan NIK.

Jadi saat ini NIK bukan hanya digunakan untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan, namun lebih jauh dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan.

Tidak berhenti disana, dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, pihak BPJS Kesehatan diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi.

"Selain itu, dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, maka peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Peserta yang hendak mengakses layanan Program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN," tutur Ghufron, seperti dikutip dari Detikcom.

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Dengan adanya Satu Data Indonesia pemerintah dapat mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.***