
DUMAI, GORIAU.COM - Seyogyanya seorang abdi negara memperlihatkan prilaku tanggung jawab dan etos kerja yang tinggi, namun lain halnya dengan RC, seorang pegawai golongan II Dinas Tata Kota Kebersihan dan Pertamanan (DTKKP) Dumai terancam dipecat akibat sudah kurang lebih 2 bulan tidak masuk kantor.
Hal itu terungkap saat Walikota Dumai, Khairul Anwar menggelar inspeksi mendadak (sidak) keberbagai kantor Dinas di lokasi bekas kantor walikota lama, Jalan Hr. Subrantas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Sidak yang dilakukan guna menciptakan kedisiplinan pegawai instansi Pemerintah Kota (Pemko) Dumai pada Senin (13/1/14) kemarin menemukan adanya pegawai pada lingkup pemko Dumai yang membandel.
Dilanjutkan Wako, untuk 1 orang PNS golongan 2 yang sudah dua bulan tidak masuk kerja tanpa keterangan pada DTKKP tersebut ternyata sebelumnya sudah diperingatkan oleh Kadis, tapi yang bersangkutan juga tidak kunjung masuk kerja.
"Seorang pegawai berinisial RC sudah diproses Inspektorat. Kemungkinan bisa saja dipecat, sebab sudah 54 hari tidak masuk kerja," ujar Walikota Dumai Khairul Anwar.
Dalam lanjutan sidak, berhasil ditemukan 3 PNS pada Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BTPPM) dalam keterangan izin dan cuti. Sementara pada Dinas Perhubungan (Dishub), setemukan sedikitnya 9 PNS dan 44 honorer yang tidak hadir justru tanpa keterangan.
Sedangkan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU), ditemukan 5 PNS dan 7 honorer yang absen, serta di Dinas Pariwisata sebanyak 1 orang PNS juga tidak masuk kerja.
Walikota mengatakan, Seluruh PNS yang tidak hadir akan diberi sanksi potongan tunjangan. Sementara, para honorer akan diserahkan kepada Kadis masing-masing untuk diberikan sanksi.
"Sidak digelar agar pegawai disiplin. tahun ini harus ditegaskan, tidak ada lagi ijin menggunakan sms," ungkap wako.(egy)