BENGKALIS, GORIAU.COM - Nikmatnya bisnis sabu-sabu ternyata membuat AS (30), tidak bisa berpindah ke bisnis lain. Akibat ulahnya yang kembali mengedarkan sabu-sabu, AS yang sempat mendekam 5,5 tahun di penjara dalam kasus yang sama, kembali ditangkap jajaran Polres Bengkalis, Selasa (19/3/2013).

Warga Jalan Lintas Duri - Dumai, KM 10 Kulim, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Bengkalis ini baru saja menghirup udara segar tiga tahun lalu. Namun entah mengapa, setelah bebas dia kembali mengedarkan sabu-sabu, akibatnya, sekarang AS kembali mendekam di balik jeruji besi.

Ia diringkus aparat Polres Bengkalis karena mengedar sabu-sabu dan dari hasil tes cepat aparat, pria lajang berprofesi sebagai penyadap karet itu positif mengonsumsi narkoba. ''Pelaku kita ringkus di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 07 Kulim. Setelah sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat dan kita lakukan penyemaran. Kita juga menyita 16 paket sabu di tangan sebelah kiri tersangka ini,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah, Kamis (21/3/2013).

Saat ini, aparat juga masih intensif melakukan pengembangan asal muasal dari mana barang haram tersebut didapatkannya. Berdasarkan pengakuan AS, barang haram tersebut ia dapatkan dari supir truk inisial YG, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Ia mengaku terpaksa melakukannya karena desakan ekonomi.

"Kerja saya sehari-hari noreh getah pak. Bisnis ini saya lakukan karena kebutuhan ekonomi untuk membantu orangtua saya,'' kata tersangka AS sambil menunduk di Mapolres Bengkalis. (jfk)