BENGKALIS, GORIAU.COM - Polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dari empat orang yang berhasil diringkus pada saat penggerebakan pesta sabu-sabu di salah satu ruangan staf ahli Kantor Bupati Bengkalis, Sabtu (23/3) malam lalu. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian, tiga orang tersangka dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.

Ketiga tersangka tersebut adalah AS (pegawai di ruang staf ahli bupati) dan SR (PNS di Dinas Perkebunan dan Kehutanan). Satu tersangka lagi adalah RE (pegawai BUMD PT Bumi Laksamana Jaya). Sementara AS (mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bengkalis) yang ikut ditangkap dalam penggerebekan tersebut, dilepas oleh pihak Kepolisian karena tak terbukti terlibat narkoba.

Kapolres Bengkalis melalui Kasatnarkoba AKP Willy Kartamanah, Senin (25/3/2013), menjelaskan, berdasarkan berhasil pemeriksaan terhadap para tersangka, AS tidak terlibat pesta narkoba. Saat kejadian ia hanya mengantarkan SR yang akan pesta narkoba di ruang staf ahli bupati bersama AS (pegawai di ruangan staf ahli bupati) dan RE PNS di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Bengkalis.

"Hasil test urin AS tak terbukti terlibat dalam pesta narkoba itu. Kapasitasnya hanya mengantarkan SR ke Kantor Kupati untuk gabung dengan temannya pesta sabu-sabu di ruang staf ahli. Makanya ia kita lepaskan," ujar Kasat Narkoba.

Walau test urine ketiga tersangka positif narkoba, Polres tetap mengirimkan sampel urine para tersangka dan barang bukti sabu-sabu ke Labreskrim Medan agar keputusan yang diambil inkrah dan kuat.

Ditegaskan Kasat, penggrebekan para tersangka yang sedang pesta sabu-sabu di Kantor Bupati, bukan dadakan. Tersangka sudah menjadi target operasi (TO) jajaran Satnarkoba sejak empat bulan lalu. Ketika ada informasi pada Sabtu (23/3/2013) malam mereka melakukan pesta narkoba, Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan setelah sebelumnya melakukan pengintaian selama 3 jam.

"Ini bukan yang pertama dilakukan para tersangka. Mereka sudah menjadi target kita selama empat bulan. Pada Sabtu malam tersebut akhirnya tertangkap tangan sedang pesta sabu-sabu di ruangan kerjanya bersama tersangka lainnya yang diajak bergabung nyabu di ruangan staf ahli bupati," beber Kasat.

Pesta narkoba di ruangan kantor merupakan modus baru bagi oknum pegawai baik pegawai pemerintah,swasta dan unsur lembaga lainnya. Mereka memanfaatkan sarana kantor karena mengangap sebagai tempat yang aman dan memungkinkan untuk tidak dicurigai.

"Seperti kasus oknum dokter yang ditangkap di Duri beberapa waktu lalu. Dia nyabu di rumah dinas yang masih dalam komplek RSUD Duri, yang dikiranya akan aman dan tidak dicurigai,” ujar Kasat.

Polres Bengkalis terus melakukan pengembangan kasus ini. Beberapa nama juga sudah dikantongi yang dicurigai terlibat dan sekarang dalam pendalaman sejauhmana keterlibatan nama-nama yang dibidik tersebut.

"Ketiga tersangka terancam Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara," tutup Kasat. (jfk)