JAKARTA – Kesabaran Kejaksaan Agung terhadap Jurist Tan tampaknya telah habis. Eks Staf Khusus Mendikbudristek, Nadiem Makarim itu, terus mangkir dari pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kini, Kejagung tengah memproses permohonan red notice melalui Interpol.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan permohonan pencarian Jurist Tan ke Interpol sedang diproses oleh pihaknya bersama Divisi Hubungan Internasional Polri.

"On process. Ini panggilan ketiga, selanjutnya kami tempuh jalur hukum berikutnya. Kami akan kabari begitu prosesnya selesai," ujar Anang, Rabu (30/7/2025).

Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (15/7/2025), namun terus menghindar dari pemeriksaan pada 18, 21, dan 25 Juli 2025. Kejagung menduga ia melarikan diri ke luar negeri.

Keterangan saksi-saksi sudah dikumpulkan, namun penyidik belum bisa memeriksa Jurist karena ketidakhadirannya, bahkan saat masih berstatus saksi. Upaya paksa kini sedang disiapkan agar proses hukum bisa tetap berjalan.

"Kita sedang berkoordinasi dengan pihak terkait agar langkah hukum yang diambil nanti tidak salah. Semua dilakukan hati-hati dan terukur," tegas Anang.

Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melacak keberadaan Jurist Tan di kawasan Waterloo, Sydney, Australia, bersama suami dan anaknya.

Jurist Tan memiliki peran kunci dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Ia disebut meminta kontribusi investasi 30 persen dari Google jika pengadaan menggunakan ChromeOS. Permintaan itu disampaikan dalam rapat bersama pejabat kementerian lainnya.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem Makarim bahkan memimpin rapat daring yang diikuti Jurist Tan dan pejabat lainnya untuk memastikan penggunaan ChromeOS dalam pengadaan.

Proyek senilai Rp9,3 triliun itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun, termasuk CDM senilai Rp480 miliar dan mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka:

1. Jurist Tan (JT) – Eks Staf Khusus Mendikbudristek

2. Ibrahim Arief (IBAM) – Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek

3. Sri Wahyuningsih (SW) – Eks Direktur SD Kemendikbudristek

4. Mulyatsyah (MUL) – Eks Direktur SMP Kemendikbudristek

SW dan MUL saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan Ibrahim Arief dikenai tahanan kota karena sakit jantung. Jurist Tan belum ditahan karena berada di luar negeri.

Keempatnya diduga merekayasa proyek sejak awal, termasuk penggantian sistem dari Windows ke ChromeOS atas arahan langsung Nadiem Makarim. ***