
JAKARTA – Nasib nahas menimpa Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang harus menghadapi tuntutan pidana mati atas dugaan keterlibatan penyelundupan sabu hampir dua ton. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai tuntutan tersebut sangat tidak masuk akal karena terdakwa baru hitungan hari bekerja di dunia perkapalan dan diduga kuat tidak mengetahui isi muatan kapal sesungguhnya.
Kejanggalan kasus ini dibongkar langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Hotman membeberkan kronologi awal bagaimana Fandi yang sebelumnya menganggur akhirnya diterima bekerja melalui sebuah agen resmi tanpa pernah bertemu pimpinan kapalnya secara langsung.
"Dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima. Si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si ini, tapi si anaknya ini tidak pernah ketemu kaptennya, tidak pernah ketemu dan tidak kenal," ungkap Hotman.
Fandi diketahui sempat berpamitan kepada orang tuanya sebelum bertolak ke Thailand, Kamis (1/5/2025). Lantaran armada yang akan digunakan belum siap, pekerja baru ini harus menunggu dan diinapkan di hotel selama sepuluh hari penuh sebelum akhirnya diarahkan menuju kapal, Rabu (14/5/2025).
Penipuan kontrak kerja mulai terlihat saat Fandi diberangkatkan. Armada yang ia naiki ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan tertulis yang diterimanya dari pihak agen.
"Menurut kontrak, harusnya kapalnya North Star namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda," urainya.
Pelayaran menuju Filipina selama tiga hari tersebut perlahan berubah menjadi petaka. Di tengah laut, sebuah kapal nelayan merapat dan memindahkan 67 kardus muatan dengan cara estafet. Fandi yang curiga sempat mempertanyakan isi puluhan kardus tersebut kepada pimpinannya, yakni kapten kapal bermarga Siregar dan wakil kapten bermarga Tampubolon.
"Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas, itu pengakuannya," papar Hotman menirukan kesaksian Fandi saat bertanya di atas kapal.
Setelah proses bongkar muat mencurigakan di tengah laut selesai, kapal Sea Dragon tiba-tiba mengubah rute tujuan menuju perairan Indonesia. Saat melintas di perairan Tanjung Karimun, kapal tersebut langsung disergap oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hotman mendesak Komisi III DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban dari penyidik serta jaksa yang menangani perkara ini. Ia melihat adanya ketidakadilan nyata di mana seorang pekerja kasar tingkat bawah dipaksa memikul beban hukuman maksimal tanpa adanya bukti niat jahat.
"Itu inti kasusnya, sama juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Fandi tahu karena memang dia hanya bekerja di kapal itu dan baru 3 hari naik kapal itu," tambahnya.***