PEKANBARU – Komisi III DPRD Riau berhasil meredam polemik pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di lingkungan SMAN 2 Kampar. Upaya ini dilakukan guna mencegah terjadinya pembelahan antara pihak sekolah dan pemerintah desa.

Ketua Komisi III DPRD Riau, Basri, menjelaskan persoalan bermula dari rencana Pemerintah Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, membangun KMP di atas lahan milik pemerintah yang berada di area sekolah, tepatnya di lapangan bola.

Desa tersebut diketahui tidak memiliki aset tanah sendiri untuk pembangunan koperasi.Menurutnya, berdasarkan surat edaran kementerian terkait, aset milik pemerintah baik kabupaten, provinsi, maupun negara termasuk BUM dapat dimanfaatkan untuk pembangunan koperasi sepanjang tidak mengganggu fungsi utama peruntukan lahan.

“Kalimatnya jelas, dapat dan boleh, sepanjang tidak mengganggu fasilitas. Kalau itu lahan sekolah, jangan sampai mengganggu kebutuhan fasilitas pendidikan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Lapangan bola yang menjadi lokasi pembangunan sempat dipersoalkan karena dinilai sebagai fasilitas sekolah. Pihak sekolah, peserta didik, dan komite sekolah menyatakan keberatan. Namun ditegaskan, penolakan tersebut bukan terhadap program koperasinya, melainkan terhadap lokasi pembangunan yang dianggap mengganggu fasilitas pendidikan.

“Sekolah bukan menolak koperasinya. Program Presiden tentu kita dukung. Yang ditolak itu dibangun di lapangan bola,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi III DPRD Riau bersama unsur Dinas Pendidikan, BPKAD, kepala desa, serta pihak sekolah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Dari hasil peninjauan, lapangan bola dinilai memang digunakan sebagai fasilitas olahraga, namun secara teknis ukurannya belum memenuhi standar yang layak.

Setelah melalui musyawarah, disepakati solusi bersama. Pembangunan KMP tetap dilanjutkan di lokasi tersebut dengan ukuran 40 x 22 meter. Sementara itu, lapangan bola akan diperluas ke arah barat dan dilakukan perataan lahan agar menjadi lebih representatif.

“Kita buat win-win solution. Lapangan bola tetap ada, bahkan diperlebar dan disempurnakan. Koperasi juga berdiri di lokasi strategis yang mudah dijangkau masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, lahan sekolah tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Riau yang dulunya merupakan hibah dari masyarakat. Oleh sebab itu, investasi pembangunan akan sekaligus memperbaiki fasilitas olahraga sekolah agar lebih layak dan tertata.

Dengan solusi tersebut, diharapkan tidak ada lagi polemik antara sekolah dan pemerintah desa. Sekolah tetap mendapatkan fasilitas yang lebih baik, sementara masyarakat juga dapat memanfaatkan keberadaan Koperasi Merah Putih untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari.

“Ini bukan soal menang atau kalah. Kita ingin semua pihak dihormati. Sekolah nyaman, desa pun berjalan programnya,” tutupnya. ***