​TELUK KUANTAN – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Suhardiman Amby menginstruksikan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan percepatan pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) guna menjamin keberlanjutan program pembangunan dan layanan publik.

​Hal itu disampaikan Suhardiman saat memimpin rapat koordinasi yang berlangsung pada Kamis (25/2/2026) pagi. Suhardiman menegaskan bahwa di tengah kondisi keuangan daerah yang dinamis, PAD telah menjadi tumpuan utama pembiayaan daerah.

Ia menuntut seluruh instansi untuk bekerja lebih serius, terukur, dan kolaboratif dalam mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBD.

​Menurut Suhardiman, setiap OPD harus mampu menghadirkan inovasi dan terobosan baru, baik melalui optimalisasi potensi pajak daerah, retribusi, maupun pengelolaan aset secara produktif. Ia menambahkan, peningkatan pendapatan ini tidak hanya berdampak pada keberlanjutan pembangunan, tetapi juga pada pemenuhan kewajiban pemerintah daerah terhadap aparatur dan peningkatan kualitas layanan masyarakat.

​"Seluruh potensi yang ada harus dimaksimalkan secara profesional dan akuntabel," ujar Suhardiman di hadapan jajaran pimpinan daerah.

​Rapat tersebut merumuskan strategi teknis yang menyelaraskan kinerja daerah dengan sejumlah regulasi nasional.​Upaya percepatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Aturan-aturan tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah kabupaten untuk mengelola pajak dan retribusi secara transparan serta efisien demi mencapai kemandirian fiskal.

​Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuansing kini menargetkan peningkatan kinerja pendapatan yang lebih optimal dan berkelanjutan guna memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat setempat.***