
PEKANBARU, GORIAU.COM - Hukuman terhadap tersangka Mario Steven Ambarita (21), penumpang gelap yang nekat bersembunyi di rongga roda pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-177 jenis Boeing 737-800 tujuan Jakarta, dinilai sangat ringan. Sebab itu, pihak PT Angkasa Pura II (AP II) akan menunjuk pengacara untuk menjerat "Super Mario" dengan hukuman setimpal.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Budi Karya Sumadi menyebut bahwa sesuai Undang-Undang Penerbangan, hukuman yang dijatuhkan terhadapnya terlalu ringan, sehingga tidak akan menimbulkan efek jera bagi "Si Penyusup". Bahkan dikhawatirkan, akan ada Mario berikutnya yang turut melakukan hal serupa.
"Saya tak mau bicara berlebihan tentang Mario. Tapi setelah mengetahui bahwa dia tidak membawa kartu tanda pengenal, saya mencurigai ada motif lain. Tidak hanya pelanggaran Undang-Undang Penerbangan, tetapi pasal Subversif bisa diberlakukan," kata Budi Karya Sumadi, di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK II), Pekanbaru, Jumat (10/4/2015).
Pihaknya, sambung Budi, akan menempuh jalur hukum dengan menunjuk pengacara mewakili PT Angkasa Pura II. "Penyusupan Mario dengan hukuman yang rendah akan jadi contoh bagi yang lainnya. Orang yang ingin jadi aktor sinetron, ingin jadi cerita bahwa ini tentang kehebatan fisik, akan melakukan hal yang sama dikemudian hari," tegasnya.Â
Sebab itu, Angkasa Pura II mengusulkan sejumlah pasal terkait, sesuai sanksi di UU Penerbangan. Dengan itu, diharapkan memberi efek jera kepada tersangka. "Ada pasal-pasal (UU Penerbangan) yang harus diperkuat. Pada kasus ini, kami sepakat untuk tidak menggangapnya remeh," ketus Budi.
Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) membidangi penerbangan menyatakan bahwa Mario, melanggar UU Penerbangan, pasal 421 ayat 1 dengan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp100 juta, serta pasal 435 UU Penerbangan dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp500 juta. (had)