PEKANBARU - Sejumlah tiang reklame yang menampilkan iklan rokok berdiri di trotoar di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Tiang reklame itu tampak sejak beberapa hari lalu, di dekat Mal Living World.

Berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru, Bab IV Perencanaan Teknis Bangunan Reklame, menjelaskan bahwa tiang reklame tidak dibenarkan berdiri di atas jalan dan bahu jalan atau trotoar.

Dalam aturan itu, pada Bagian Kedua Penempatan Bangunan Reklame, Pasal 5, angka 1, huruf a menyatakan bahwa, reklame ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1(satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga sedang melakukan upaya penertiban tiang reklame ilegal. Dimana, tim untuk menangani tiang itu dibentuk yang terdiri dari Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP, Dishub dan BPKAD Pekanbaru.

Ketua Tim, yang merupakan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, dalam datanya ada 120 tiang reklame yang perlu ditertibkan. Penertiban tiang ini dilakukan dengan sistem lelang dan saat ini masih berproses.

Walikota Pekanbaru Firdaus juga menegaskan agar tim dapat bekerja maksimal dan segera menertibkan tiang-tiang tersebut. Ia berharap, tahun ini penertiban tiang itu dapat segera dibersihkan.

"Saya ingatkan lagi kawan-kawan OPD, penertiban harus dilakukan. Harus diselesaikan," pungkasnya. ***