JAKARTA,, GORIAU.COM - Herman alias Ahan, seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Riau dilaporkan tewas. Diduga, ia tewas karena tindakan penganiayaan. Polisi masih menyelidiki penyebab tewasnya Herman, tahanan kasus narkoba.

Menurut, Mochammad Ainul Yaqin, Koordinator Advokasi Bidang Sipil dan Politik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), peristiwa di Bengkalis, merupakan peristiwa pengulangan yang terus terjadi hampir di seluruh LP yang ada di Indonesia. Ini bukti bahwa wajah LP di Tanah Air, masih buruk rupa.

"Kamis sangat prihatin dengan adanya peristiwa tersebut," katanya, di Jakarta, Rabu 18 Maret 2015.

Ainul Yaqin menilai, perisitwa tersebut memperlihatkan pemerintah tidak mampu untuk mengakhiri penganiayaan atau kekerasan yang terjadi di LP terhadap warga binaan pemasyarakatan. Tindakan penganiayaan merupakan bentuk premanisme dan perbuatan yang tidak memanusiakan manusia. Tentunya hal tersebut merupakan bentuk pengangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

''Semestinya LP menjalankan fungsinya sebagai institusi yang menyiapkan warga binaan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat. Sehingga nantinya dapat diterima kembali sebagai anggota masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan,'' kata Ainul.

Namun, sebaliknya jika yang didapatkan adalah perlakuan penganiayaan, justru akan menjadikan warga binaan memendam dendam. Dan itu bisa mengalami cacat mental. Bahkan sampai meninggal dunia, seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah, dan yang terbaru di Bengkalis,Riau.

"Kami mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk menyelidiki itu. Jika benar dianiaya, kami minta Dirjen PAS, menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelakunya agar peristiwa-peristiwa tersebut tidak terus berulang,"katanya.

Selain penganiayaan, kata Ainul Yaqin, tindakan pungutan liar juga harus di selidiki. Sebab pungli di LP, bukan rahasia lagi. Kepala LP (Kalapas) tak boleh lepas tangan. Karena Kalapas yang bertanggung jawab apa yang terjadi di dalam LP, baik itu menyangkut keamanan serta ketertibannya.

"Kami juga memandang dalam momen adanya perubahan UU Pemasyarakatan perlu kiranya untuk di gagas mekanisme keluhan dan pengaduan terkait adanya perlakuan-perlakuan yang tidak manusiawi yang menimpa warga binaan, serta perlakuan di luar prosedur yang terjadi pada keluarga warga binaan," tuturnya.

Sehingga hal tersebut, kata dia, bisa memudahkan bagi siapa saja untuk melakukan pengaduan, serta diharapkan bisa menghentikan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi tersebut. (gus)