PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan akan menggelar Rapat Pleno terkait penetapan kedua pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada Pelalawan tanggal 9 Desember mendatang, Senin (24/8/2015).

Diinformasikan Ketua KPU Pelalawan Nasarudin Usman, bahwa hari ini adalah merupakan penetapan bagi bakal calon, terkait memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

"Hari ini kita akan menggelar Rapat Pleno yang menetapkan pasangan calon yang semula Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati," terang Nasarudin.

Dijelaskannya, bahwa dalam penetapan hari ini hanyalah bentuk Rapat Pleno saja yang dihadiri oleh komisioner KPU. Penetapan ini hanya menetapkan status kedua pasangan calon saja yang sebelumnya berstatus Bakal Calon maka akan ditetapkan menjadi Calon.

"Pemeriksa kelengkapan semua berkas kedua pasangan calon, memenuhi syarat atau tidak para pasangan calon ini," jelasnya.

Nasarudin menambahkan, kalau pasangan tersebut memenuhi syaraat maka akan ditetapkan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati, jadi bukan Bakal Calon lagi.(***)