PEKANBARU - Dua oknum polisi berinisial AP dan RH terpaksa menjalani penahanan oleh Propam Polda Riau, setelah tes urine yang dijalani polisi berpangkat Brigadir dan Bripda tersebut positif menggunakan Sabu dan Ekstasi.

Perbuatan yang mencoreng institusi Polri itu terungkap setelah mobil mereka terlibat kecelakaan dengan sepeda motor, tepatnya di Jalan Prambanan Kota Pekanbaru, Minggu (27/8/2017) pagi lalu, menyebabkan pengendara dan penumpang roda dua ini terluka.

Kabid Propam Polda Riau Kombes Pitoyo Agung Yuwono yang dikonfirmasi GoRiau.com, Senin (28/8/2017) petang dengan tegas mengatakan, bahwa keduanya sudah diproses bahkan telah menjalani penahanan terkait pelanggaran yang dilakukannya.

"Sudah jelas, sesuai perintah Pak Kapolri, oknum polisi yang gunakan Narkoba adalah pengkhianat dan mereka sudah kita proses (Tahan, red)," ujar mantan Kapolres Rohul tersebut diujung sambungan telepon. Kabarnya AP dan RH ditahan sejak kemarin.

Data yang diperoleh, Brigadir AP dan Bripda RH ini berdinas di Polres Kampar. Saat kecelakaan AP lah yang mengendarai mobil. Lantaran tidak konsentrasi, kendaraan ini menyeruduk sepeda motor yang ada di depannya saat hendak mendahului.

Akibatnya, pengendara motor bernama Firman (50 tahun) mengalami patah pada bahu kiri dan luka di wajah, sementara dua penumpang lainnya, di mana salah seorangnya anak berusia tiga tahun mengalami lecet dan luka ringan.

Selain kedua oknum polisi ini, mobil tersebut juga ditumpangi seorang wanita yang disebut-sebut teman dari Brigadir AP, yang tes urinenya juga dinyatakan positif mengandung Met Amphetamine. Ia lalu diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. ***