TELUKKUANTAN - Direktur PT Citra Riau Sarana, Dani Murdoko berencana akan menyerahkan sertifikat kebun plasma milik anggota KUD Langgeng ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal ini ia sampaikan saat rapat dengar pendapat atau hearing di DPRD Kuansing, Rabu (26/1/2022).

"Sertifikat akan dikembalikan ke KUD Langggeng melalui BPN di hadapan Pemda," ujar Dani Murdoko. Ia menyatakan hal itu sesuai dengan kesepakatan rapat pada 7 Januari 2022 di Pekanbaru.

Saat ini, lanjut Dani, pihaknya sudah menunjuk tim untuk membawa sertifikat sebanyak 3.361 ke Kuansing dan ia berharap tidak menjadi persoalan lagi, karena masih berproses. "Kapan diserahkan, itu tergantung pihak BPN. BPN yang akan menghubungi pihak-pihak terkait."

"Masalahnya begini, supaya tak ada polemik, kita harus hati-hati. Bahwa sertifikat lahan satu dan lahan dua sudah berubah fungsi. Dimana-mana, ketika sudah berubah fungsi, akan ditandai oleh BPN supaya itu tidak digunakan untuk kepentingan yang lain," papar Dani.

Dani Murdoko menggambarkan ketakutannya. Kuat dugaan, lahan yang diserahkan masyarakat ke PT CRS telah dialihfungsikan sebagai kebun inti dan pembangunan fasilitas pabrik lainnya.

GoRiau Dani Murdoko (pegang Hp) didam
Dani Murdoko (pegang Hp) didampingi SM PT CRS Jaka Widada (minum) saat RDP di DPRD Kuansing. (foto: wirman susandi)

Mendengar pernyataan Dani Murdoko, pengurus KUD Langgeng kembali emosi. Mereka menilai, Dani Murdoko mempelintir kesepakatan hasil mediasi 7 Januari 2022 di Pekanbaru.

"Pada poin dua sangat jelas bahwa sertifikat yang diserahkan masyarakat ke PT CRS untuk diagunkan guna pembangunan kebun plasma, akan diserahkan PT CRS ke masyarakat melalui KUD Langgeng dengan melibatkan BPN dan Pemda Kuansing," ujar Mukhlisin, Ketua KUD Langgeng.

Dengan tegas, Mukhlisin menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPN Kuansing terkait teknis penyerahan sertifikat awal kebun plasma KUD Langgeng.

"BPN tak ada dasar untuk menerima sertifikat ini. Kepala BPN menyatakan 'kami tidak mungkin menerima properti orang lain', itu kata Kepala BPN Kuansing sama kami," kata Mukhlisin.

Sebelum itu, Mukhlisin juga emosi mendengar penjelasan Dani Murdoko tentang histori kerjasama antara KUD Langgeng dan PT CRS. Menurut Mukhlisin, penjelasan seperti itu sudah dilakukan sejak tahun 2007, sebelum Dani Murdoko memimpin PT CRS. PT CRS sudah lima kali take over, mulai dari Wilmar Grup hingga kini dipegang oleh KPN Corp.

Saat PT CRS menjadi bapak angkat KUD Langgeng tahun 1996, masyarakat menyerahkan sertifikat kebun untuk diagunkan ke Bank BCA. Menurut Mukhlisin, lahan yang serahkan lebih dari 10 ribu hektare. Untuk lahan bersertifikat seluas 3.474 hektare, sertifikat fotocopy 9 hektare dan sertifikat dalam pengurusan 813,75 hektare.

"Sedangkan HPL, dua hektare menjadi satu hektare, empat hektare menjadi dua hektare. Ini dilakukan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Karena itu, kami minta kebun utuh 10 ribu hektare," tegas Mukhlisin.

Setelah pembangunan kebun plasma, masyarakat kecewa karena tidak ada perawatan dari PT CRS. Sementara, biaya terus membengkak dan dibebankan ke masyarakat. Dari Rp7 juta menjadi Rp14 juta. Sedangkan lahan usaha dua, biaya yang ditanggung masyarakat dari Rp12 juta menjadi Rp24 juta sekian.

"Hingga akhirnya, kita dimediasi pemerintah dan sepakat mengukur ulang dengan menurunkan BPN Provinsi Riau. Hasilnya, terjadi kekurangan lahan di tiap desa, kekurangan 100 hektare lebih," kata Mukhlisin.

Dalam PK nomor 82, lanjut Mukhlisin, memang tidak dibunyikan mengenai lahan HPL yang dua hektare menjadi satu hektare. Tapi, dalam notulen rapat dimediasi pemerintah, ada poin tersebut dan direksi PT CRS sebelumnya mengakui hal ini.

KUD Langgeng menuntut PT CRS menyerahkan sertifikat awal kebun plasma. Sebab, perusahaan tersebut wanprestasi dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam PK 82, PT CRS berkewajiban menyelesaikan sertifikat kebun plasma paling lambat tahun 2005. Namun, hingga kini hal itu tidak pernah dilakukan. Karena itu, KUD Langgeng menuntut agar perusahaan mengembalikan sertifikat awal.

Mengenai penyerahan sertifikat ini, Azhar selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kuansing, menegaskan bahwa peran Pemda sebagai fasilitator dan BPN sebagai saksi.***