TELUKKUANTAN - PT Rimba Lazuardi membangun pos di tengah pemukiman masyarakat Setiang, Kecamatan Pucukrantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Keberadaan pos ini sangat meresahkan masyarakat setempat, karena setiap kali melewatinya harus menjalani pemeriksaan oleh sekuriti.

Hal itu disampaikan Kades Setiang, Rasid Asmianto saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kuansing, Rabu (26/1/2022) siang. Pada kesempatan ini, Rasid hadir bersama perangkat desa, Ketua BPD dan tokoh masyarakat, Sudarmanto dan Khaidir.

"Jangankan masyarakat biasa, saya saja sebagai kepala desa, ditanya terus saat melintasi pos ini. Padahal saya kepala desa. Seharusnya, mereka yang melapor ke pemerintah desa karena beraktivitas di desa kami," ujar Rasid.

Dikatakan Rasid, psikologis masyarakat Setiang terganggu dengan aktivitas di pos tersebut. Pihak perusahaan pun tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam pembangunannya.

"Di dalam itu, sudah ada satu dusun dan banyak kebun masyarakat. Mulai dari kebun plasma hingga kebun pribadi. Karena itu, kami minta agar pos ini digeser ke batas tanaman HTI milik PT Rimba Lazuardi," ujar Rasid.

Tuntutan kedua, masyarakat Setiang meminta agar PT Rimba Lazuardi mengeluarkan lahan garapan masyarakat dari dalam kawasan HTI-nya. Keberadaan HTI ini merugikan masyarakat, karena tidak bisa memiliki sertifikat tanah.

"Padahal, lahan ini sudah kami garap sejak nenek moyang, jauh sebelum perusahaan masuk. Karena itu, kami berharap perusahaan melepaskan lahan garapan masyarakat," ujar Rasid.

Menanggapi pos sekuriti, Direktur PT Rimba Lazuardi, Irmadi menyatakan bahwa pos tersebut berada di dalam arealnya, satu kilometer dari batas izin konsesi.

"SOP-nya memang seperti itu. Siapa saja yang masuk, harus ditanya identitas dan tujuannya," ujar Irmadi di hadapan Komisi II DPRD Kuansing.

Kemudian, untuk pelepasan kawasan, Irmadi menyatakan hal itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang memberi izin ke PT Rimba Lazuardi.

"Sebenarnya, kebun-kebun yang ada di dalam areal, kami jadikan sebagai pola kemitraan sebagaimana diatur dalam UU Ciptaker. Tidak ada persoalan," ujar Irmadi yang mengaku siap berkolaborasi dengan masyarakat.

Mendengar hal ini, DPRD Kuansing mendesak agar PT Rimba Lazuardi menggeser pos keluar dari pemukiman masyarakat.

"Kalau hal ini, nanti kami bicarakan dengan pemerintah desa di bawah. Kami siap," ujar Irmadi.

PT Rimba Lazuardi juga menyatakan komitmen dan dukungan kepada Pemerintah Setiang yang sedang berjuang mengeluarkan wilayah garapan masyarakat keluar dari konsesinya.***