TEMBILAHAN -Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di wilayah Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditertibkan.

Penertiban dilakukan oleh personel Satpol PP dengan menyusuri sekitaran Jalan Sudirman dan Jalan H. Arif Jembatan Parit 10.

Kasatpol PP Inhil, Marta Haryadi, Jumat (25/6/2021) mengatakan, 36 personel terlibat dalam kegiatan patroli keamanan dan ketertiban lingkungan pada Kamis kemarin.

Petugas memberikan teguran tertulis kepada PKL yang atap bangunan dan plang nama tokonya melewati trotoar

"Mereka diminta agar merapikan atap sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016," terangnya.

Selain itu, lanjut Marta, petugas juga melakukan penyitaan barang dagangan PKL yang berjualan di atas Jembatan Parit 10 Tembilahan.

"Adapun hasil barang sitaan, petugas mengamankan lapak dan barang dagangan PKL. Sebanyak 38 pedagang diberikan teguran tertulis kedua," kepada GoRiau.com.***