PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H/2021 M, dalam situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Kota Pekanbaru. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Jumat (25/6/2021).

Menurutnya, saat ini Kota Pekanbaru masih berada di zona orange penyebaran Covid-19. Jika mengacu pada regulasi yang sudah ada, maka seharusnya tidak diperbolehkan ada kegiatan di zona merah dan orange, yang berpotensi kerumunan.

"Mengacu regulasi lama, zona merah dan orange itu tidak boleh ada kegiatan. Jadi ini kita evaluasi," ujarnya.

Firdaus menjelaskan, tingginya penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru banyak yang berasal dari klaster rumah ibadah. Namun, Pemko Pekanbaru tidak dapat melakukan pelarangan.

"Persoalannya tingginya penularan Covid-19 banyak disebabkan di rumah ibadah. Di Kota Pekanbaru, di lima kelurahan di Kecamatan Bukit Raya misalnya, zona merah terus, mereka menerapkan ibadah tidak menerapkan protokol kesehatan," paparnya. ***