
PEKANBARU – Sebuah sepeda motor merk Honda Beat Sporty Warna Hitam tahun 2022 dibawa kabur oleh pelaku inisial MI (21) akibat korban lupa mencabut dan membawa kunci sepeda motornya. Peristiwa ini terjadi di salah satu Hotel di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Lima Puluh, sekira pukul 15.00 WIB, Jumat (7/10/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan, kejadian bermula saat korban melihat sepeda motornya tidak terlihat di parkiran hotel tempat ia menginap tersebut. Korban segera meminta pengelola hotel membuka CCTv.
"Setelah melihat rekaman CCTv, ternyata sepeda motor milik korban tersebut dibawa oleh seseorang dan ketika melihat wajah pelaku di CCTV pihak receptionist hotel kenal dengan pelaku yang mencuri sepeda motor tersebut. Karena pelaku sering bermain di sekitaran hotel. Korban ini meninggalkan kunci sepeda motor nya di sepeda motor," ujarnya, Senin (31/10/2022).
Ia mengatakan, karena identitas korban sudah diketahui dan bukti CCTv, penangkapan pelaku menjadi lebih mudah. Tidak butuh waktu lama, pada tanggal 15 Oktober 2022, sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap.
"Setelah interogasi, pelaku mengakui perbuatan nya dan mengatakan sepeda motor telah dijual pelaku melalui perantara D seharga Rp1,5 juta kepada orang yang tidak dikenal pelaku dan untuk pelaku sendiri mendapatkan uang sebesar 1 Juta dan perantara D mendapatkan Rp500 ribu," jelasnya.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah kunci palsu modifikasi,1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor merk Honda Beat Sporty tahun 2022 warna hitam dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat Sporty.
"Pelaku juga diduga juga menggunakan Narkoba dari hasil tes urine yang dilakukan yang mengandung (+) positif Met Amphetamin. Pelaku sendiri kami sangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. ***