JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengonstruksikan dugaan aliran dana senilai Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari. Kasus ini mencuat berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan ekspose atau gelar perkara. Langkah ini diambil untuk membahas pengembangan kasus dari temuan di ruang sidang.

"Sebetulnya yang (mantan Ketum) HIPMI ya ini memang hasil persidangan fakta-fakta persidangan. Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan," terangnya seperti dikutip RMOL, Minggu (2/8/2026).

Tindak Lanjut Gelar Perkara

Taufik menambahkan, progres dari temuan tersebut sudah melewati tahap gelar perkara terkait arah pengembangannya. Kendati demikian, ia belum membeberkan secara rinci kesimpulan dari forum ekspose tersebut. Saat ini, penanganan perkara sedang berproses secara prosedural di internal komisi antirasuah.

"Saat ini masih diproses untuk administrasi, apakah di penyidikannya nanti kita cek," ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Jaksa KPK, Ramaditya Virgiyansyah membenarkan bahwa laporan hasil persidangan telah diteruskan kepada jajaran pimpinan KPK. Laporan ini mencakup dugaan aliran uang miliaran rupiah kepada Akbar Himawan Buchari.

"Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan," papar Ramaditya.

Fakta Persidangan DJKA Medan

Dugaan penerimaan uang ini berawal dari proses hukum dua terdakwa, yakni PPK II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, meski putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih tahap banding.

Dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (25/6/2026), Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu secara khusus memberikan catatan terkait uang komitmen yang mengalir ke pihak lain.

"Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1. Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar," urai hakim.***