
SLEMAN, GORIAU.COM - DPO tersangka korupsi dana PNPM Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Utami Dewi (32) tiba di bandara Adisutjipto pada Minggu (03/03/2013) sekitar pukul 10.20 pagi. Ia dijemput tim gabungan dari Kejari Sleman, Kejari Siak dan Tim Monitoring Center Kejagung di rumah suaminya yang berada di Perawang, Siak Indrapura, Riau pada Sabtu (2/3/2013) sore kemarin.
"Yang bersangkutan sudah kami panggil sebanyak tiga kali tapi tidak pernah memenuhi panggilan, setelah menelusuri keberadaannya, kami ketahui yang bersangkutan berada di Siak," Jacob Hendrik Pattipeilohy, ketika menjemput tersangka di Adisutjipto.
Setelah dilakukan penelusuran selama 1,5 bulan, akhirnya tim Kejari Sleman melakukan penjemputan langsung ke Siak, tempat yang sebelumnya sudah diyakini sebagai tempat tinggal perempuan berperawakan kurus ini.
"Dia kami jemput tanpa perlawanan, meskipun sebelumnya kami sempat tidak mendapati yang bersangkutan di rumahnya, akhirnya Sabtu sore kami temukan dia," jelas Muhammad Anshar Tim Kejari Sleman yang ikut menjemput tersangka ke Siak.
Ketika tiba di pintu kedatangan, Utami tak banyak memberikan komentar. Ia terus berjalan sembari mencoba memalingkan wajahnya dari bidikan kamera. Selanjutnya ia akan dititipkan di LP Wirogunan untuk menjalani proses hukum.
Adapun, Utami Dewi merupakan tersangka penyelewengan dana PNPM di Kecamatan Minggir, Sleman. Perempuan yang berperan sebagai bendahara ini, dinyatakan melakukan tindakan korupsi pada penyaluran dana PNPM selama kurun waktu tahun 2007 hingga 2010 yang sedianya disalurkan kepada 70 kelompok penerima bantuan. Atas tindakannya itu, negara dirugikan sebesar Rp 119 juta.
"Modusnya dengan melakukan pemotongan bantuan, pemotongannya meskipun kecil tapi karena banyak jadinya besar (nominalnya-red), cara ini sepertinya yang paling mudah dilakukan," jelas Yacob. (tjc)