RENGAT, GORIAU.COM -Setelah dua pelaku tindak pidana korupsi pembangunan tower Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun anggaran 2011, atas nama Zulkifli Sulaiman, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Inhu dan kontraktor pelaksana, Hardani, Direktur Utama CV Kopral, divonis pengadilan tipikor Pekabaru.
Kali ini Kepolisian Resort Indragiri Hulu dan Kejaksaan Negeri Rengat, kembali mengembangkan kasus yang diduga merugikan Negara senilai RP. 963 juta tersebut.
Senin (9/12/2013) sekitar pukul 14.30, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rengat, langsung menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Tower KTP SIAK tersebut atas nama Mairhamsyah.
"Benar kami langsung melakukan penahanan terhadap Mairhamsyah selaku PPTK pada pembangunan tower tersebut. Penahanan dilakukan setelah adanya pelimpahan pada pihak kepolisian dan saat ini sudah masuk dalam tahap dua di Kejari Rengat", ungkap kasi Intel Kejari Rengat, Restu Andi.
Menurut Restu, tersangka diduga ikut serta dalam tindak pidana korupsi yang terjadi pada Disduk Capil Inhu tahun 2011 lalu. Sedangkan modus Tipoikor yang dilakukan mantan Kadisdukcapil dan kawan-kawan pada tahun 2011 melalui APBD Inhu dianggarkan kegiatan pengembangan dan pengoperasian KTP SIAK sejumlah Rp 767.898.000. Dana tersebut sesuai kontrak untuk belanja modal pengadaan tower jaringan komputer dan komputer untuk 4 kecamatan.
Kemudian berdasarkan perintah Sekdakab Inhu, mantan Kadisdukcapil kembali diminta untuk menganggarkan kembali pada APBD perubahan tahun 2011 senilai Rp. 796.556.000 yang juga untuk 4 kecamatan berbeda.
Sesuai kontrak, dana tersebut untuk belanja modal pengadaan tower. Anehnya, kegiatan pada APBD murni dan APBD perubahan berbeda, kenapa anggaran hampir sama.
Dengan kecurigan itu pula dan melalui keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut penuh rekayasa. Salah satu contohnya, panitia penerima barang hanya tinggal tanda tangan yang sebelumnya sudah disiapkan oleh pegawai lain melalui perintah mantan Kadisdukcapil. "Kerugian atas kegiatan itu mencapai Rp 963 juta lebih," terangnya.
Diungkapkan Restu, tersangka juga diduga menerima atau menikmati uang hasil korupsi tersebut dan juga untuk penyalagunaan wewenang yang telah dilakukan. Mairhamsyah dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Menurut Restu, penerapan pasal 18 merupakan salah satu upaya pengembalian uang Negara secara maksimal dan juga pemberlakuan efek jera kepada tersangka.
"Kejaksaan berusaha semaksimal mungkin mengembalikan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Ini langkah untuk membuat pelaku atau calon pelaku tindak pidana korupsi menjadi jera atau deterrent effect, terang Restu.
ÂDiterangkannya, usai ditetapkan menjadi tersangkan, Mairhamsyah langsung dititipkan di Rutan Kelas II B Rengat, untuk selanjutnya akan menjalaniproses oleh JPU sebelum pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa waku lalu telah menjatuhkan vonis kepada Zulkifli Sulaiman, Mantan Kepala Disdukcapil Inhu. Zulkifli divonis Hakim Tipikor selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) kurungan dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan, Hamdani Direktur Utama CV Kopral, selaku kontraktor pelaksana divonis selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Selain itu, Hamdani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 963 juta atau subsider selama 1,9 tahun penjara.
(jef)