SELATPANJANG - Tersangka dugaan kasus penyelewengan dana Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Abdurahman alias Daman kini menjadi tahanan rumah usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Pengalihan status penahanan Daman dari rumah tahanan Polres Kepulauan Meranti menjadi tahanan rumah dibenarkan oleh Kajari Kepulauan Meranti, Waluyo SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamiko SH, Kamis (15/7/2021).

Dijelaskan Hamiko, Kejari mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap tersangka dengan berbagai pertimbangan. Selain itu, pengalihan status penahanan karena adanya jaminan dari pihak keluarga.

"Memang betul tersangka atas nama Daman ini kita alihkan penahanannya atas dasar permohonan dari pihak keluarga dengan penjaminan dari pihak keluarga sebanyak 3 orang. Yang bersangkutan dialihkan dari Rutan Polres ke tahanan rumah, pertimbangannya selain ada permohonan juga ada jaminan dan salah satunya ini juga di masa pandemi dan yang bersangkutan juga sudah berumur. Pertimbangan kemanusiaan lah intinya," ujar Hamiko.

Kemudian kata Hamiko, dengan beralihnya statusnya menjadi tahanan rumah itu, Daman tidak diperbolehkan keluar dari rumah. Dan dia juga diwajibkan lapor.

"Walaupun telah menjadi tahanan rumah, dia tidak boleh kemana-mana dan melakukan aktifitas di luar rumah dan dia juga diwajibkan dua kali seminggu. Selain itu pertimbangannya yang lain adalah, yang bersangkutan telah menitipkan dan mengembalikan kerugian negara sepenuhnya," ujarnya.

Dia juga membantah bila ada yang menyebutkan tersangka dibebaskan.

"Sekali lagi dikatakan, dia bukan dibebaskan, namun pengalihan status penahanannya dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Jadi statusnya itu tetap ditahan dan setelah 20 hari kedepan bisa jadi akan diperpanjang, yang jelas proses hukumnya tetap berlanjut," pungkasnya.***