JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Moh. Mahrus terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Politisi dari Partai Gerindra ini dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, Selasa (28/7/2026).

Penahanan ini merupakan langkah lanjutan penyidik dalam mengusut tuntas skandal dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Bungkam Saat Digiring ke Sel Tahanan

Usai menjalani pemeriksaan, Mahrus terlihat keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol besi. Saat digiring oleh petugas menuju mobil tahanan, ia memilih tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media.

Tersangka tetap diam saat dicecar sejumlah pertanyaan, termasuk mengenai dugaan keterlibatan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Ia juga tidak merespons pertanyaan seputar dugaan aliran dana suap kepada Anggota DPR, Anwar Sadad yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Pengembangan Kasus dan Penahanan Pihak Swasta

Perkara yang menjerat Mahrus ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Desember 2022 silam. Operasi tersebut berujung pada penangkapan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak.

Sebelum menahan Mahrus, lembaga antirasuah ini juga telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka lainnya dari kalangan swasta, Rabu (22/7/2026). Ketiga pihak swasta tersebut adalah Achmad Yahya dan M Fathullah yang berasal dari Kabupaten Pasuruan, serta RA Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan.

Penetapan 21 Tersangka dalam Tiga Klaster

Dalam proses mengurai tata kelola anggaran yang diduga bermasalah ini, KPK telah memperluas cakupan penyidikan. Pada 10 Oktober 2025 lalu, penyidik secara resmi menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Guna mempermudah proses hukum, penanganan puluhan tersangka yang terdiri dari 4 orang sebagai pihak penerima suap dan 17 orang sebagai pihak pemberi tersebut dibagi ke dalam tiga klaster penyidikan yang berbeda.***