JAKARTA - Sebanyak tujuh saksi menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Selasa (28/7/2026). Langkah penegakan hukum ini diambil untuk memastikan kelengkapan alat bukti di tingkat penyidikan.

Kapuspenkum Anang Supriatna menerangkan bahwa pemanggilan ini murni untuk menindaklanjuti surat perintah penyidikan perkara khusus yang menempatkan Febrie sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Tersangka FA," sebutnya.

Ia merinci para saksi yang diperiksa berasal dari dua kelompok, yakni swasta dan kepolisian. Ketujuh saksi tersebut dilaporkan bersikap kooperatif dan hadir tepat waktu memenuhi panggilan tim penyidik.

"Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan, yang terdiri dari tiga orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H serta empat orang saksi dari penyidik kepolisian," lanjutnya.

Kejaksaan Agung masih berfokus pada tahap verifikasi keterangan saksi guna membangun konstruksi hukum yang kuat tanpa melakukan eskalasi penindakan secara terburu-buru.

"Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," tutupnya.

Dugaan pencucian uang ini terbongkar ketika aparat menemukan barang bukti berharga berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai miliaran rupiah dari sejumlah lokasi penggeledahan, termasuk di kediaman Febrie yang terletak di Sentul.

Kondisi tersebut membuat Febrie harus menyandang status tersangka di dua perkara hukum besar, yaitu kasus TPPU dan korupsi PT Asabri. Sementara dua perkara korporasi lainnya, yakni utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara 2018-2026, masih terus berproses tanpa adanya penetapan tersangka satupun.

Eks pejabat kejaksaan yang kini berada di balik jeruji Rutan KPK tersebut tetap menolak seluruh sangkaan. Ia merasa tidak bersalah atas kepemilikan aset tersebut dan menganggap proses hukum yang berjalan sebagai bentuk kriminalisasi.***