TELUKKUANTAN - Asmir, terpidana korupsi KUD Siampo Pelangi membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp50 juta. Uang tersebut dibayarkan ke negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Senin (1/2/2021).

"Tadi, perwakilan keluarga terpidana sudah membayar kewajiban sesuai dengan putusan hakim, yakni denda Rp200 juta dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp50 juta. Uang ini akan kami setor ke negara," ujar Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidsus Roni Saputra, SH, MH di Telukkuantan.

Dikatakan Roni, perkara tindak pidana korupsi KUD Siampo Pelangi atas terdakwa Asmir sudah putus pada 21 Februari 2019 silam. Hakim menyatakan Asmir bersalah dan divonis penjara 5 tahun dengan denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp50 juta.

Seperti diketahui, dugaan korupsi dengan pola penyimpangan dana bantuan sertifikat tanah terjadi pada tahun 2010 dan 2011. Bantuan itu berasal dari PTPN V yang dikucurkan lewat Bank Agro yang kemudian berganti nama BRI Agro.

Bantuan yang dikucurkan sebesar Rp1,2 miliar. Namun, dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Atas penyimpangan itu, penyidik Kejari Kuansing yang memulai penyidikan pada tahun 2017 silam menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, Arlimus selaku Ketua KUD Siampo Pelangi, Asmir selaku manager KUD dan Khairul Saleh yang sampai saat ini masih buron.***