
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kasus korupsi kredit macet Bank Riau Kepri (BRK) Batam kembali digelar, Selasa (19/11/2013). Dengan keadaan dipapah, terdakwa AW digiring ke ruang sidang.
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi, dimana Dicki Zaharudin, SH JPU pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru mendatangkan Haznam Harun selaku anggota kredit BPD Riau Tahun 2003.
Sidang hari ini kembali terkuak, dimana dalam pencairan dana untuk PT Saras Perkasa milik AW itu tanpa mengisi formulir. Terungkapnya hal itu saat JPU Dicki Zaharudin menanyakan mengenai proses pemberian pinjaman, ''saudara bilang setiap nasabah yang melakukan peminjaman harus mengisi formulir permohonan, nah apakah PT Saras Perkasa bisa mendapatkan pinjaman tanpa mengisi formulis,'' tanya Dicki dipersidangan.
Seharusnya harus mengisi formulir, jawab saksi, "kalau masalah PT Saras Perkasa saya tidak tahu," terang saksi dipersidangan.
Selain itu, hal yang aneh juga ditemukan saat persidangan tadi, dimana PT Saras Perkasa hanya berumur 2 hari sudah mendapatkan dana pinjaman, "Ini perusahaan berdiri tanggal 28 dan dapat dana tanggal 29, kenapa bisa begini, hanya dalam waktu 48 jam PT Saras Perkasa mendapat pinjaman dana," terang Isnurul, SH, MH selaku hakim ketua.
Pada kasus ini, terdakwa AW selaku pimpinan PT Saras Perkasa, berencana melanjutkan pembangunan rumah toko (ruko) dan mall di Komplek Batu Aji, Batam. Dengan dengan pengambilalihan (take over) pengerjaan yang didanai pihak Bank Riau Kepri.
Dimana hal itu bermula, sekitar awal tahun 2003. Terdakwa bertemu dengan FN, saat menghadiri acara di Batam Centre, Kota Batam. Selanjutnya, FN kemudian menawarkan bisnis atau usaha property kepada terdakwa. Merasa tergiur, FN kemudian pergi ke Pekanbaru, dan menemui Dirut Bank Riau Kepri, ZT, Bahwa ada pihak kontraktor yang mau mengambil alih pembangunan di komplek Batu Aji.
Selanjutnya, terdakwa dipertemukan di ZT, kemudian ZT menyetujui pengambilalihan (take over) kredit bermasalah kepada PT Saras Perkasa.
Selaku Direktur, AW kemudian mengajukan kredit kepada Bank Riau-Kepri (Dulunya bernama BPD Riau-Red) untuk proses pengalihan kredit pembangunan tersebut. Saat itu, terdakwa AW meyakinkan akan meneruskan bangunan mal dan meminta penambahan kredit Rp55 miliar dengan jaminan "cash collateral" berupa deposito di Bank BNI 46 sejumlah Rp100 miliar.
Namun, karena jaminan itu tidak diserahkan, pihak bank hanya mengucurkan kredit dengan plafon Rp35,2 miliar. Syarat "take over" itu menerabas aturan yang berlaku," terang JPU.
Setelah uang dicairkan, AW selaku Direktur PT Saras Perkasa, tidak mempergunakan uang tersebut, sebagaimana peruntukannya. Sehingga posisinya masuk kategori kredit macet.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana ditaur dalam Pasal 20 UU RI no 31 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," papar JPU. ***