KAMPAR - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan terancam dijemput paksa oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Penjemputan itu akan dilakukan jika Surya Darmawan tak kunjung hadir sebagai saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan dalam proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.

Informasinya, pria yang akrab disapa Surya Kawi itu tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik. Dia tidak datang tanpa pemberitahuan. Tidak hanya itu, Surya Darmawan juga tidak pernah hadir memenuhi dua kali undangan jaksa saat perkara itu masih berada dalam tahap penyelidikan.

Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengungkapkan, tentang ketidakhadiran Surya Darmawan itu, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan.

"Kita akan panggil (layangkan surat panggilan,red) kedua," kata Hilman, Senin (22/2/2021).

Jika Surya Darmawan masih tak mengindahkan panggilan penyidik, bukan tak mungkin akan dijemput paksa. Tapi diungkapkan Hilman, pihaknya masih akan melihat perkembangan ke depan.

"Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya," ucap Hilman.

Tak hanya tahap III, ada pula indikasi dugaan korupsi pada tahap I dan II. Jaksa pun tengah mendalami dugaan tersebut. Saat perkara ditingkatkan menjadi penyidikan, jaksa penyidik langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi.

Informasinya, jaksa sudah memeriksa dr Asmara Fitrah Abadi, selaku Direktur Utama (Dirut) RSUD Bangkinang saat ini. Tidak hanya dr Asmara Fitrah Abadi, tim jaksa penyidik juga memeriksa mantan Dirut RSUD Bangkinang periode 2017-2019, dr Andri Justian sebagai saksi.

Terkait proses pendalaman perkara, sejumlah pihak telah diundang oleh jaksa ke Kantor Kejati Riau untuk diklarifikasi sejak beberapa waktu lalu.

Dalam tahap ini, jaksa tengah berupaya mencari peristiwa pidana. Salah satunya dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui pelaksanaan kegiatan itu.

Dalam prosesnya, jaksa akhirnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Untuk diketahui, proyek itu dikerjakan tahun 2019 lalu dengan nilai kegiatan senilai Rp46 miliar. Diduga ada indikasi pinjam bendera, atau menggandeng pihak lain dalam pengerjaannya.

Sementara dari informasi yang diperoleh, ada dua perusahaan yang memasukkan surat penawaran.

Pertama, PT Gemilang Utama Alen. Perusahaan yang beralamat di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menjadi rekanan yang mengerjakan proyek dengan nilai penawaran Rp46.492.675.038,79.

Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.***