PEKANBARU – Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita 11 unit homestay beserta lahan seluas 1.206 meter persegi di kawasan wisata Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang melibatkan seorang ASN di Sekretariat DPRD Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2020-2021.

Kombes Pol Anom Karibianto, Kabid Humas Polda Riau, pada Senin (9/12/2024) menjelaskan bahwa aset yang disita terdiri dari lahan yang sebelumnya sudah dijadikan barang bukti, namun kini telah dibangun 11 unit homestay di atasnya.

"Tanah seluas 1.206 meter persegi itu sudah sempat menjadi barang bukti. Saat dilakukan penyitaan, tim menemukan bahwa di atasnya telah dibangun beberapa homestay," ujar Kombes Anom.

Bernilai Rp 2 Miliar

Homestay yang diberi nama “Sabaleh Homestay” ini dikenal sebagai salah satu penginapan bergaya modern yang tetap menyatu dengan nuansa alam di Harau, destinasi wisata unggulan di Sumatera Barat. Lokasinya yang strategis dan desainnya yang menarik menjadikan homestay ini populer di kalangan wisatawan.

Di sekitar homestay, terdapat area perkebunan cabai yang menambah daya tarik dengan suasana pedesaan yang asri. Para pengunjung sering memanfaatkan momen ini untuk berinteraksi langsung dengan alam sekitar, termasuk berkebun.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan pada Minggu (8/12/2024) bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati, dengan nomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024.

Barang Bukti yang Disita:

1. Lahan seluas 1.206 m² di lokasi utama Sabaleh Homestay.

2. 11 unit homestay yang dimiliki secara pribadi oleh ASN Sekretariat DPRD Riau.

3. Dokumen tanah berupa sertifikat yang sebelumnya telah disita dari pemilik lahan, Irwan Suryadi.

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif dan Aset Terkait

Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif yang bersumber dari APBD Riau tahun 2020-2021. Sebelumnya, Polda Riau juga telah menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, dengan total nilai Rp2,14 miliar. Apartemen-apartemen tersebut juga diduga dibeli dengan dana hasil korupsi dari kasus yang sama. ***