PEKANBARU, GORIAU.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi terhadap terpidana hukuman mati yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pekanbaru. Namun dalam eksekusi tersebut, pihaknya masih menunggu pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Belum dapat informasinya. Memang ada rencananya kita akan melakukan eksekusi terhadap terpidana hukuman mati," ujar Kasi Pidana Umum, Ferly Sarkowi SH melalui telepon selulernya Ahad (30/11/2014).

Ia mengatakan eksekusi terhadap terpidana mati dilakukan setelah pihaknya menerima perintah atau surat dari Kejagung, "Nanti saya akan kasih tahu siapa-siapa yang akan dieksekusi terkait terpidana hukuman mati tersebut," tutupnya.

Untuk diketahui, ada dua terpidana mati di Riau yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan. Dua terpidana tersebut sisa dari terpidana mati yang seharusnya dieksekusi tahun 2013 lalu. (adt)