TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Telukkuantan memanggil Direksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Telukkuantan. Pemanggilan ini dilakukan terkait tidak dilayaninya pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

Demikian disampaikan Kepala Kejari Telukkuantan, Jufri, SH, MH melalui Kasi Intel Revendra, SH, Jumat (25/3/2016) siang.

"Kita memanggil jajaran RSUD Telukkuantan kemaren dan juga pihak terkait dalam hal ini Pemkab Kuansing," ujar Revendra.

Dikatakan Revendra, Kejari ingin mencarikan jalan keluar atas persoalan yang ada. Karena itu, perlu keterangan dari RSUD dan Pemkab Kuansing.

"Bagaimana pun, persoalan ini menyangkut masyarakat banyak. Maka, harus diselesaikan secara cepat dan jangan sampai berlarut-larut," ujar Revendra.

Untuk diketahui, layanan untuk peserta BPJS sudah ditiadakan oleh RSUD Telukkuantan sejak 21 Maret lalu. Hal ini disebabkan tidak tersedianya obat-obatan khusus untuk pasien BPJS.***