JAKARTA - Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes ‎Usman Heri Purwono memastikan bahwa pihaknya akan mencopot jabatan Kompol R Sartoto sebagai Kapolsek Pamulang.

Hal ini menyusul tertangkapnya Sartoto menerima uang Rp 10 juta dari tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

"Yang jelas diproses, dicopot dari jabatannya,"‎ kata dia di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (29/12) seperti dilansir dari jpnn.com.

Saat ini, tambah dia, proses penindakan terhadap Sartoto masih terus berjalan oleh pihak Bid Propam Polda Metro Jaya.‎

Sartoto juga terancam bakal dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, hal itu diputuskan setelah proses persidangan etik di Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Itu nanti disidang," imbuh dia.

Usman juga mengatakan, jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Sartoto saat ini. "(Sartoto) sudah kami tahan. Lima hari ini kami tahan, sebelum proses sidang," pungkas dia.

Sebelumnya, Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sartoto dan dua anggotanya, Selasa (27/12) di wilayah Tangerang Selatan.

Kasus ini diduga terkait penyalahgunaan wewenangan terhadap penindakan salah satu tersangka kasus narkoba jenis sabu seberat 0,1 gram.

Tersangka meminta agar dalam proses hukumnya tidak dilakukan penahanan, dengan mengiming-imingi uang suap sebesar Rp 10 juta kepada Kasubit Reskrim dan penyidik pembantu Polsek Pamulang. Tersangka beralasan dirinya mengidap penyakit. (jpnn)