RENGAT, GORIAU.COM - Terhitung hari ini, Kamis (4/4/2013), Alfian Rachmat mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Posisi ketua KPU Inhu digantikan Fauzi Muchtar yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Inhu periode 2003-2008.

Meski sudah mundur dari jabatan ketua, namun Alfian masih tetap tercatat sebagai anggota KPU Inhu hingga satu hari sebelum pendaftaran bakal caleg Pemilu 2014. Mundurnya Alfian Rachmat terkait keinginannya untuk maju sebagai salah satu caleg pada Pemilu 2014.

Mundurnya Alfian Rachmat diungkapkan Fauzi Muchtar saat acara pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di Gedung Dang Purnama Rengat, Kamis (4/4/13). Bahkan pelantikan PPK se Kabupaten Inhu tersebut langsung dilakukan oleh Fauzi Muchtar.

''Alfian Rachmat sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPU Inhu, dan terhitung mulai hari ini saya dipercaya menggantikannya. Namun beliau masih sebagai anggota KPU Inhu, kalau kelanjutannya saya tidak tahu,'' ujarnya.

Usai pengunduran diri Alfian Rachmat dilakukan penetapan Fauzi Mucktar menjadi ketua KPU Inhu yang ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar seusai pengunduran diri Alfian Rachmat Rabu (3/4/2013). Pengunduran diri Alfian tersebut juga sudah disampaikan ke KPU Riau.

Sementara itu, Alfian Rachmat mengatakan, bahwa ia akan mundur secara total sebagai anggota KPU Inhu dalam waktu dekat. Alfian yang sebelumnya enggan berkomentar akhirnya mengakui bahwa ia akan maju sebagai caleg pada Pemilu 2014 mendatang, meskipun tidak menyebut dari parpol mana ia akan maju.

''InsyaAllah secara utuh saya juga akan mundur dari anggota KPU Inhu dalam waktu dekat. Kenapa saya mundur, kita lihat saja nanti. Sedangkan terkait pemberitaan yang muncul belakangan ini di berbagai media massa,  Alhamdulillah itu cukup menghangatkan suhu politik,'' tandasnya.

Ditambahkan Alfian bahwa langkah yang ia ambil sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab berdasarkan Undang-undang No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU No 7 tahun 2013 mengungkapkan bahwa penyelenggara Pemilu yang ingin ikut maju sebagai caleg harus mundur paling lambat sebelum masa pencalonan.

''Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan KPU, masa pencalonan berlangsung tanggal 9 hingga 22 April mendatang. Berarti jika saya didaftarkan oleh parpol sebagai caleg, maka harus mundur paling lambat tanggal 8 April 2013,'' jelasnya. (aun)