KAMPAR - Seorang pelaku pencurian terekam Cctv (Closed circuit television atau Televisi sirkuit tertutup) saat membongkar rumah warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar, Riau pada Selasa (17/8/2021) lalu.

Kemudian, pelaku pencurian ini ditemukan warga saat berada di sebuah warung di Simpang PT Ega Suti pada Sabtu (21/8/2021) pagi. Beberapa warga yang mengenal wajah pelaku karena menyaksikan rekaman Cctv tersebut langsung mengamankannya, terduga pelaku pencurian ini kemudian diserahkan ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Tersangka kasus curat (pencurian dengan pemberatan) ini adalah AR alias Iwan (41) warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. AR melakukan pencurian di rumah korban bernama Yuspina di Desa Petapahan pada Selasa (17/8/2021) siang, pelaku memasuki rumah korban saat pemilik rumah sedang keluar menjemput anaknya.

Dalam aksinya ini, pelaku berhasil menggondol harta milik korban berupa uang tunai dan perhiasan emas senilai Rp13,7 juta. Pelaku tidak menyadari bahwa aksinya terekam Cctv sehingga wajahnya terlihat dengan jelas pada rekaman Cctv tersebut.

Peristiwa ini berawal pada Selasa (17/8/2021) sekira pukul 10.00 WIB, saat itu Yuspina (pelapor) meninggalkan rumah untuk menjemput anaknya di sekolah, sekira pukul 11.00 wib korban pulang dan melihat pintu serta terali samping rumah dalam keadaan rusak.

Setelah dicek diketahui sejumlah harta miliknya telah hilang berupa uang tunai Rp3,7 Juta, sebuah celengan berisi uang sekitar Rp6 juta dan perhiasan emas 24 karat senilai Rp4 juta, dengan total kerugian sekitar Rp13,7 juta.

Selanjutnya pada Sabtu (21/08/2021) sekira pukul 10.00 WIB, dua orang saksi yaitu R dan F menemukan seseorang yang mirip dengan pelaku pencurian yang terjadi di Desa Petapahan. Hal tersebut diketahui dikarenakan saksi telah melihat rekaman Cctv kejadian pencurian itu sebelumnya.

Ketika itu pelaku sedang berada disebuah warung di Simpang PT Ega Suti wilayah Tapung, selanjutnya terduga pelaku diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Tapung.

Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor kawasaki KLX yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya terkait kejadian tersebut

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.***