PANGKALAN KERINCI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan vonis 12 bulan penjara, terhadap terdakwa ASE (41) atas tindak pidana pencurian, Rabu (15/6/2022).

Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa ASE melanggar ketentuan Pasal 362 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Fakta di persidangan terungkap, terdakwa ASE warga Pangkalan Kerinci itu pada awalnya disuruh oleh saksi A untuk membersihkan sebuah lahan yang dibatasi oleh parit gajah dengan kebun milik PT. Inti Indosawit Subur.

Melihat kondisi tersebut, keesokan harinya terdakwa mengajak saksi YZ, Z dan H untuk melakukan pemanenan terhadap kebun milik PT. Inti Indosawit Subur tanpa sepengetahuan pihak perusahaan dan tanpa sepengetahuan saksi A pula.

Terdakwa menyuruh saksi YZ, Z dan H untuk menggunakan kendaraan milik saksi A yang sedang terparkir di ruko milik A.

Sesampainya di tempat tujuan, terdakwa meminta saksi YA, Z dan H untuk melakukan pemanenan serta melansir sawit. Ternyata perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Security PT. Inti Indosawit Subur.

Barang bukti yang ada pada perkara ASZ meliputi 35 tandan buah kelapa sawit seberat 910 Kg, 1 unit mobil pick up, kapak, tojok dan uang tunai Rp2.867.410.

Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen, F.A Huzni mengatakan, karena alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan telah mencukupi unsur, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU.

Dengan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa, majelis hakim memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan subsidair JPU dengan hukuman pidana badan 1 tahun penjara.

"Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan penuntut umum menyatakan menerima," tandas Huzni, kepada GoRiau.com.***