RENGAT- Setelah ditunda selama dua minggu, akhirnya majelis hakim pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap mantan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Raja Erisman, Senin (25/4/2016).

Terdakwa kasus korupsi APBD Inhu senilai Rp2,7 miliar itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 6 tahun kurungan penjara dengan denda Rp200 juta rupiah, subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, Erisman juga diwajibkan membayar UP (uang pengganti) sebesar Rp40 juta. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar UP tersebut, maka terdakwa harus menjalani 1 tahun kurungan penjara.

"Atas vonis majelis hakim, kita menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan. Begitu juga dengan terdakwa juga menyatakan pikir-pikir," ujar Kasi Pidsus Kerari Rengat Roy Modino melalui JPU Yogi Hendra SH kepada GoRiau.com, Senin (25/4/2016) via selulernya.

Sebelumnya sebut Yogi, atas kasus korupsi yang dilakukan Erisman, JPU menuntut terdakwa selama 8 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar UP sebesar Rp2,3 miliar. Dengan ketentuan, jika UP tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani hukuman selama 4 tahun 3 bulan kurungan penjara.

"Sidang vonis Raja Erisman itu dipimpin langsung oleh Rinaldi Triandoko SH MH selaku Hakim Ketua, Toni Irfan SH dan H Ahmad Drajad SH MH selaku Hakim Anggota," pungkas Yogi menjelaskan.

Seperti diketahui, dalam perkara korupsi APBD Inhu itu, penyidik Kejari Rengat telah menetapkan Raja Erisman sebagai tersangka pada 1 Januari 2015 silam dan dilakukan penahanan pada, Jumat 4 Desember 2015 lalu.***