PEKANBARU - Senin (25/4/2016) sore, Presiden Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR), Pirka Maulana secara resmi melaporkan oknum polisi yang meludahinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.

Pirka Maulana melaporkan oknum polisi berinisial D atas sangkaan perbuatan tidak menyenangkan seperti dalam rumusan pasal 335 KUHPidana, lantaran telah meludahinya saat akan mengantarkan petisi ke Komisioner KPK yang tengah menggelar acara di Kampus UIR, Senin pagi tadi.

 "Meski sudah minta maaf namun kita ingin proses hukum dan etik kepolisian tetap jalan. Kita bukan ingin demonstrasi kok, malahan satu hari sebelumnya kami sudah bertemu Kasat Intel Polresta. Hanya saja kami ingin memberikan petisi, itu saja. Namun ternyata Pak D ini bersikap lain," urai dia kepada GoRiau.com usai membuat laporan.

Kenapa tidak, sang oknum melarang mahasiswa untuk mengantarkan petisi ini. Bahkan kata dia, aksi itu nyaris berujung pada perkelahian. "Ditarik kerah baju saya. Saya balik badan dan dia sempat tatap wajah saya dan meludahi saya lalu kabur. Hampir kelahi, tapi teman-teman lain melerainya," beber Pirka lagi.

terkait insiden ini, Koordinator Lapangan (Korlap) Mirwansyah melanjutkan, pihaknya berharap agar Polda Riau memproses oknum yang bersangkutan. Bahkan mahasiswa sudah menunjuk kuasa hukum untuk mengawal kasus ini. "Ini sikap arogansi dan premanisme. Negara kita negara hukum, jadi proses hukum harus jalan termasuk sanksi etik," lanjutnya.

Bahkan Mirwansyah dan rekan-rekan mahasiswa lainnya berencana bakal menggelar gerakan aksi terkait kejadian ini. Selain itu, mahasiswa juga akan menghadap Propam Polda Riau esok hari untuk melanjuti laporan tersebut. "Kami sepakat untuk mendorong kasus ini sampai ke persidangan. Kita kawal terus," tutup dia. ***